
PEDOMAN KERJA KOMITE SEKOLAH
YAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM AL HIKMAH SURABAYA
MUKADIMAH
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Al Hikmah Surabaya secara terus menerus berupaya untuk melakukan pembenahan dalam semua aspek managemen. Mulai aspek guru, perangkat kurikulum dengan segala metode dan evaluasinya serta management pendidikannya, faktor dana, sarana dan prasarana serta fasilitas fisik lainnya.
Bagian penting lain yang juga harus terus didorong partisipasinya adalah fakor keterlibatan orang tua atau wali murid dalam mensukseskan program pendidikan. Oleh karena itu Yayasan LPI Al Hikmah berusaha mengoptimalkan partisipasi orang tua/wali murid dengan membentuk suatu badan/komite dengan maksud agar ikut membantu sekolah dalam pembinaan wali murid, melakukan evaluasi terhadap kialitas pendidikan serta kegiatan sosial lainnya. Badan/ komite yang dimaksud adalah KOMITE SEKOLAH AL HIKMAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama
Badan ini bernama Komite Sekolah Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Al Hikmah Surabaya atau Komite Sekolah Al Hikmah.
Pasal 2
Arti, Tujuan dan Tugas
Komite Sekolah Yayasan LPI Al Hikmah adalah badan yang dibentuk oleh pengurus Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Al Hikmah dengan tujuan untuk membantu pengurus Yayasan dalam pembinaan wali murid, melakukan evaluasi terhadap kialitas pendidikan serta kegiatan sosial lainnya.
Pasal 3
KEGIATAN
Untuk dapat mencapai tujuan yang tersebut dalam pasal 2 maka Komite Sekolah melaksanakan kegiatan yang meliputi: :
a. Menyelenggarakan kursus Al Qur’an untuk orang tua/wali murid.
b. Sebagai pelaksana kegiatan Parenting Skill Class yang diperuntukkan bagi internal wali murid Al Hikmah.
c. Mengadakan diskusi, seminar dan kegiatan ilmiah lainnya dengan tujuan meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan orang tua wali murid Al Hikmah guna menggapai keluarga yang sakinah mawadah warahmah.
d. Mengundang tenaga ahli guna melakukan quality control terhadap pelaksanaan kegiatan pendidikan di Al Hikmah yang secara teknis pelaksanaanya dikoordinasikan dengan pengurus Yayasan LPI Al Hikmah.
e. Mengadakan kegiatan sosial dalam bentuk penghimpunan dana untuk membantu korban bencana alam dan mengelola pemberian bingkisan lebaran untuk guru dan karyawan Al Hikmah pada saat bulan Ramadhan.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Keanggotaan
Pengurus Komite Sekolah Al Hikmah berasal dari para wali murid di lingkungan Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Al Hikmah.
Pasal 5
Pimpinan dan Kelengkapannya
Komite Sekolah Yayasan LPI Al Hikmah dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua, seorang sekretaris, dan wakil sekretaris, seorang bendahara dan wakil bendahara dan dibantu oleh koordinator dan anggota Kompartemen dari PG, TK, SD, SMP dan SMA.
Pasal 6
Hubungan dan Tata Kerja
1. Kepengurusan Komite Sekolah bertanggungjawab kepada pengurus Yayasan LPI Al Hikmah.
2. Dalam Melaksanakan fungsi dan tugasnya Komite Sekolah selalu berkomuniklasi dan berkoordinasi dengan Yayasan LPI Al Hikmah.
Pasal 7
Masa Jabatan
1. Kepengurusan Komite Sekolah mempunyai masa jabatan 2 (dua)tahun.
2. Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih dan diangkat kembali sesuai dengan keputusan Rapat Yayasan LPI Al Hikmah.
3. Penggantian pengurus dilakukan dengan serah terima jabatan oleh pimpinan lama kepada pimpinan yang baru dengan berita acara.
4. Pengangkatan pengurus Komite Sekolah dilakukan dengan Surat Keputusan oleh Yayasan LPI Al Hikmah.
Pasal 8
Keuangan
1. Sumber keuangan Komite Sekolah berasal dari Yayasan LPI Al Hikmah Surabaya..
2. Pembukuan keuangan dan penyimpanannya ditempatkan di Bank a/n Yayasan LPI Al Hikmah dengan nomer rekening sendiri yang pencairannya ditandatangani bersama antara pengurus Komite Sekolah dan Pengurus Yayasan LPI Al Hikmah. .
3. Petugas keuangan memberikan laporan penerimaan keuangan Komite Sekolah secara global pada setiap bulan atau minimal setiap triwulan.
4. Pengeluaran dan penggunaan dana Komite Sekolah harus diketahui dan disetujui oleh ketua Komite Sekolah dan Yayasan LPI Al Hikmah.
BAB III
PENUTUP
1. Terhadap Pedoman Kerja Komite Sekolah ini, dimungkinkan adanya perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan yang akan diatur dan dibuat kemudian.
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Pedoman Kerja Komite Sekolah ini akan diambil kebijakan dengan Musyawarah antara Ketua Komite Sekolah dengan Yayasan LPI Al Hikmah.